Gebyar Vaksinasi Pelajar

Gebyar Vaksinasi Pelajar

Oleh : Dr. Herwan

Wabah Covid-19 sudah berlangsung setahun lebih. Para ahli sepakat bahwa menekan penyebaran virus ini sulit dilakukan kecuali dengan terbentuknya imunitas kolektif sehingga kehidupan kembali normal dan itu bisa dilakukan dengan vaksinasi Covid-19. Untuk itu, Tim Publikasi dan Edukasi Gebyar Vaksinasi Bagi Pelajar SMAN 1 Parungkuda memandang perlu untuk memberikan edukasi tentang anjuran melakukan vaksinasi Covid-19.

Ada beberapa hal dalam syariat Islam yang harus diperhatikan dalam rangka menjaga diri dari wabah dan penyakit menular. Islam memerintahkan agar kita serius melakukan pencegahan dan pengobatan dari penyakit. Ikhtiar merupakan cara mengikuti sunah Nabi atau ittibaurrasul, termasuk dalam konsep tawakal, dan menunjukkan kesempurnaan iman (Ibn Rajab. 1997. 1/437). Ikhtiar bukan saja tidak bertentangan dengan tawakal, tetapi merupakan syarat sah tawakal itu sendiri (Al-Qardawi. 1996. 10).

Islam memerintahkan agar kita menjaga diri dari penyakit menular dan virus yang mewabah. Rasulullah Saw. bersabda, “Berlarilah dari penderita lepra (al-majdzum) seperti engkau melarikan diri dari singa.” (Bukhari, 5/5380). “Jika engkau mendengar wabah (at-tha’un) sedang melanda suatu tempat, janganlah memasuki tempat itu.” (Al-Bukhari, 5/5396).

Menurut Al-Qarafi, segala upaya untuk melindungi diri dari hal-hal yang mendatangkan kerusakan atau mafsadat hukumnya adalah wajib (Al-Qarafi. 1998. 4/401).

Maka, disiplin dengan protokol kesehatan, yaitu menjaga jarak, memakai masker, dan mencuci tangan merupakan perkara yang Islam memerintahkan agar kita tidak menjadi sebab terjadinya penularan wabah, sehingga orang yang potensial menularkan wabah harus melakukan isolasi mandiri atau isoman. Rasulullah bersabda, “Jika wabah itu sedang melanda suatu tempat dan engkau sedang berada di sana, janganlah keluar darinya.” (Bukhari, 5/5396).

Maka, orang yang merasakan adanya gejala tertular oleh Covid-19, dia harus memeriksakan kesehatannya, lalu melakukan isolasi, dan dilakukan penanganan medis. Jika dia tidak melakukannya sehingga menimbulkan kemudaratan (dharar) bagi orang lain, maka dia berdosa.

Kembali ke masalah vaksin, menurut mayoritas ulama mazhab Hanafi, Maliki, dan Hambali, hukum berobat dari penyakit yang tidak menular adalah mubah (boleh). Namun, menurut mazhab Syafii hukumnya bisa sunah atau sunah jika pengobatan itu tidak dipastikan kemanjurannya. Hukum itu menjadi wajib jika efikasinya diduga kuat berhasil (Al-Jamal. tt. 2/134).

Keharusan berobat dari penyakit yang menular tentu lebih kuat dari penyakit yang tidak menular. Penyebab (ilat)-nya karena berpotensi menimbulkan bahaya bagi pihak lain. Rasulullah Saw. bersabda, “La dhororo wa la dhirara.” Artinya, tidak boleh menimbulkan bahaya dan tidak boleh membalas bahaya dengan bahaya. (Ibnu Majah, 2/2341, shahih lighairihi). Maka, jika seseorang menolak untuk berobat dari penyakit yang menular, dia berdosa.

Terakhir, bahwa menyukseskan program untuk menghasilkan imunitas baik personal apalagi kolektif melalui vaksinasi adalah kebaikan (al birru). Oleh karena itu, ia menuntut semua komponen saling bekerja sama untuk menciptakan kebaikan bagi umat, bangsa, dan negara, sesuai dengan firman Allah, “Tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan.” (Al-Maidah/5: 2).

Mari sukseskan Gebyar Vaksinasi Pelajar 28 Agustus 2021 di sekolah kita tercinta demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Wallahu a’lam.

Bagikan

2 thoughts on “Gebyar Vaksinasi Pelajar”

Leave a Reply to Tanaya oktasya andriyadi Cancel Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *